Menu

Korea Selatan Akhiri Perdagangan Kripto Anonim

Yodik Prastya

Mulai 30 Januari 2018, pedagang kripto Korea Selatan tidak dapat menukar (memperdagangkan) kripto seperti Bitcoin dan Ethereum secara anonim lagi.

Setelah dirilisnya Laporan dari Otoritas Keuangan Republik Korea Selatan, diketahui bahwa sudah terjadi kejahatan kripto senilai hampir $600 juta atau senilai Rp8.1 triliun sejak pasar kripto Korsel dibuka. Mengingat maraknya kejahatan keuangan yang terjadi dalam lingkup dunia kriptografi, akhirnya Pemerintah Korea Selatan menetapkan per 30 Januari 2018, pedagang kripto Korea Selatan tidak dapat menukar (memperdagangkan) kripto seperti Bitcoin dan Ethereum secara anonim lagi.

 

Pekan lalu, Bursa-bursa kripto terbesar di Korsel termasuk Korbit dan Bithumb telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 30 Januari, pedagang anonim dilarang melakukan investasi di Bursa mereka. Mulai tanggal tersebut, investor diwajibkan menjalani proses verifikasi yang ketat untuk berinvestasi di pasar kripto.

Tim Korbit mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Warga negara non-Korea, baik penduduk maupun non-residen, tidak diizinkan lagi untuk menyetorkan KRW (Korean Won) pada Bursa dan Exchange manapun di Korea Selatan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi peraturan identifikasi dan anti pencucian uang yang diberlakukan pemerintah sejak Akhir Januari 2018."

Kookmin Bank, bank terbesar di Korsel juga telah berhenti menyediakan rekening bank virtual untuk pertukaran kripto.

Di Korea Selatan, platform perdagangan (bursa) menyediakan akun rekening bank virtual untuk masing-masing nasabahnya. Akun tersebut dapat digunakan pedagang untuk menyetor (deposit) atau menarik (withdraw) KRW tanpa menggunakan rekening bank yang sebenarnya. Dari akun rekening bank virtual tersebut, pedagang kemudian bisa menarik dananya ke rekening bank sebenarnya.

Sebagai ganti dari Kookmin Bank, pemerintah sudah menunjuk 6 bank terbesar di Korea Selatan, termasuk Sinhan Bank, sebagai penyedia layanan keuangan resmi untuk mendukung bisnis kripto. Pedagang lokal diwajibkan oleh bursa untuk menggunakan rekening bank dari Shinnhan Bank dan 5 Bank lain yang mendukung investasi kripto.

Pada awal Desember tahun lalu, Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-Ki, mendapatkan kritikan keras dari berbagai pihak tentang janjinya dalam mengatur kripto sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai saat itu, pemerintah Korea Selatan telah bekerja secara cepat dalam mengatur pasar dan memastikan bahwa investor di lindungi oleh pemerintah selama mematuhi aturan main yang diberlakukan.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE