Menu

Korea Selatan Berencana Terapkan Sistem Baru Trading Kripto

Pandawa

Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan menerapkan sistem baru dimana siap memberi sanksi kepada trader kripto yang tidak melakukan konversi akun sebelumnya berupa anonim menjadi akun dengan nama sebenarnya.

Setelah memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh 2 Bursa Kripto terbesar di Korea Selatan, Bithumb dan CoinOne pada pekan lalu, pemerintah setempat akhirnya berencana menerapkan sistem baru bagi trader mata uang kripto disana, guna mencegah terjadinya penyalah-gunaan seperti money laundry maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Ketidakpastian mengenai sikap Pemerintah Korea Selatan pekan lalu telah menekan harga Bitcoin maupun Alt Coin seperti Ripple, Stellar Lumens dan lainnya. Ditambah kabar Pemerintah India juga berencana melarang trading kripto mendorong terjadi sell off masif sehingga Kurs Bitcoin anjlok dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan menerapkan sistem baru dimana siap memberi sanksi kepada trader kripto yang tidak melakukan konversi akun sebelumnya berupa anonim menjadi akun dengan nama sebenarnya. Mandat itu juga ditujukan kepada seluruh Bank untuk menerapkan sistem baru terkait deposit dan Penarikan dana oleh trader kripto.

Namun keputusan Pemerintah Korea Selatan itu mendapat berbagai respon salah satunya berupa penolakan dari sebagian trader kripto yang menolak mengkonversi akun anonim mereka ke bentuk akun sebenarnya.

“Saat ini kami sedang membangun sebuah sistem baru perpajakan trading kripto yang berpusat di Departemen Keuangan. Dan jika sistem tersebut sudah selesai maka kami bisa mendapatkan data setiap trader”, dikutip dari media lokal, Chosun.

 

Kemungkinan Besar Bakal Diterapkan Di Banyak Negara

Penolakan terhadap keberadaan Kripto Currency berserta Exchange tidak hanya terjadi di Korea Selatan saja. Ada banyak negara yang menghadapi hal serupa seperti India yang baru baru ini hendak menutup Bursa kripto disana. Pemerintah Indonesia pun melarang transaksi jual beli Bitcoin, karena dianggap illegal dan rawan Bubble yang berpotensi merugikan masyarakat.

Terlepas dari apapun respon Pemerintah baik di India maupun Indonesia, langkah Korea Selatan menerapkan sistem terbaru terkait trading kripto kemungkinan besar akan diikuti oleh negara yang saat ini “masih” melarang, salah satunya Indonesia. Lagipula negara maju seperti Jepang dan AS sudah terlebih dulu membuat Regulasi Kripto Currency termasuk didalamnya trading di Bursa/ Exchange.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE