Menu

Pengadilan Daerah China Legalkan Bitcoin, Pakar Masih Pesimis

Yodik Prastya

Bitcoin mendapat status legal di salah satu daerah China. Meski demikian, para pakar masih berhati-hati dalam menilai prospek kripto tersebut di China.

Kabar gembira datang dari China. Hangzhou Internet Court mendeklarasikan bahwa Bitcoin (BTC) adalah aset digital yang diakui secara hukum. Berita ini disambut baik oleh sebagian besar anggota komunitas kripto, yang menganggapnya sebagai konfirmasi bahwa Bitcoin kini berstatus legal di China.

Putusan mengenai status Bitcoin di Hangzhou merupakan resolusi dari perkara hukum yang melibatkan bursa kripto dengan salah satu kliennya. Kasus tersebut bermula dari tuntutan sang klien yang mengaku kehilangan dana di tahun 2013, dan melaporkan pihak bursa ke pengadilan.

Dalam pernyataan resminya, Hangzhou Internet Court mengutarakan bahwa produk kripto saat ini perlu mulai diakui sebagai salah satu aset dalam bentuk digital. Deklarasi tersebut tentu menggembirakan pelaku pasar kripto, karena selama ini China dikenal sebagai salah satu negara yang alot dalam mempertimbangkan kedudukan mata uang kripto. Dengan adanya status hukum yang jelas, maka pemerintah China diharapkan dapat melonggarkan tekanannya terhadap Bitcoin. Sayang, sejumlah pakar kurang yakin dengan optimisme tersebut.

 

Putusan Pengadilan Daerah Tak Berdampak Signifikan

Chen Zhuling, Co-Founder jaringan Cloud terdesentralisasi yang berlabel Aelf, menganggap bahwa putusan dari Hangzhou Internet Court tidak menandai perubahan signifikan apapun. Ia menyatakan:

"Saya secara pribadi tidak merasa ini mencerminkan perubahan penting dalam kebijakan Bitcoin di China. Bagaimanapun juga, ini hanya putusan pengadilan daerah yang tidak terlalu diekspos di media konvensional, kecuali dalam rubrik khusus kripto. Tentu saja ini bisa dijadikan contoh positif untuk menunjukkan bahwa Bitcoin telah menjadi aset digital yang diakui. Namun, saya juga yakin jika legislasi China (perlu) diturunkan dari tingkatan tertinggi dulu. Disamping itu, pengakuan Bitcoin secara lokal sama sekali tidak menjadikan penambangan ataupun trading Bitcoin legal. Sepengetahuan saya, otoritas China justru masih berupaya mengusik penambangan-penambangan Bitcoin di seantero negeri."

Senada dengan Chen Zuling, Jimmy Aki dari Blockonomi[dot] com juga menganggap bahwa putusan pengadilan Huangzhou tidak serta merta melegalkan trading Bitcoin di China. Meskipun demikian, ia menyimpulkan jika kepemilikan Bitcoin tak akan lagi dipermasalahkan di negara tersebut. Selain itu, Aki juga mencermati bahwa putusan Hangzhou Internet Court menandai kemajuan bertahap yang cukup menjanjikan, mengingat pengadilan itu sudah menjadi yang kedua di China dalam hal pengakuan Bitcoin setelah Court of International Arbitration di Shenzhen.

Sebenarnya, China merupakan salah satu pemain penting dalam kemajuan kripto. Negara ini bahkan menjadi salah satu lokasi penambang dan perdagangan Bitcoin paling besar. Sayangya, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah China meningkatkan tekanan melalui berbagai aturan yang membatasi aktivitas penggunaan Bitcoin. Pemerintah daerah China bahkan mengeluarkan larangan menukarkan Bitcoin dengan uang resmi China.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE