Menu

Rekening Bank Bursa Kripto Luno Dibekukan Pejabat Pajak Malaysia

Yodik Prastya

Bursa Kripto Luno (dahulu disebut Bitx) mengumumkan bahwa pihaknya memiliki masalah dengan otoritas pajak Malaysia.

Selama beberapa minggu terakhir, regulator dan lembaga keuangan di beberapa negara telah beraksi dengan melakukan investigasi ketat terhadap bank-bank yang terkait dengan akun perusahaan, bursa, maupun exchange kripto. Minggu ini, di Kuala Lumpur, Malaysia, Bursa Perdagangan dan Exchange Luno juga ikut terkena imbasnya dengan dampak pembekuan akun bank miliknya oleh otoritas pajak negara tersebut.

 

Selidiki Perbedaan Pajak Dunia Real Dan Virtual

Bursa dan Exchange Luno (dahulu disebut Bitx) mengumumkan bahwa pihaknya memiliki masalah dengan otoritas pajak Malaysia. Bursa dan Exchange Luno sudah didirikan dari tahun 2013 silam, berbasis di London, dan telah menyediakan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) untuk negara-negara seperti Nigeria, Malaysia, Afrika Selatan, Indonesia, Inggris, dan 35 wilayah Eropa lainnya.

Dewan Pendapatan Dalam Negeri (Indland Revenue Board/IRB) Malaysia membekukan sebuah rekening dengan nama "Bitx Malaysia" pada tanggal 13 Januari 2018. Terkait dengan hal itu, Luno menjelaskan kepada Publikasi Keuangan Edge Market bahwa IRB saat ini sedang menyelidiki sebuah kasus yang melibatkan perbedaan pajak antara Dunia Real dan Virtual.

"Sebagai bagian dari investigasi, IRB telah meminta agar pihak kami memberikan informasi tentang semua pelanggan Malaysia yang terdaftar: identitas, deposit atau penarikan, dan transaksi lainnya," jelas Luno dalam blognya.

 

Dana Nasabah Tetap Aman

Sementara itu, pelanggan Luno yang berbasis di Malaysia tetap dapat melakukan perdagangan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) menggunaan mata uang nasionalnya, Ringgit Malaysia (MYR).

Pihak Luno menegaskan "Semua dana Anda, baik mata uang lokal maupun digital tetap aman dengan Luno, dan semua layanan lainnya tetap tidak terpengaruh."

Ternyata, masalah yang terjadi di Malaysia adalah pelaku bisnis, baik bisnis nyata maupun virtual, harus tetap membayar pajak penghasilan mereka. Oleh karenanya, Luno mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan bank-bank setempat dan IRB untuk menyelesaikan situasi secepat mungkin.

Beberapa waktu lalu, Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah menerbitkan sebuah panduan pertaturan tentang mata uang digital untuk warga dan bisnis yang berada di lingkup tersebut. BNM menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundry (AML) agar masyarakat Malaysia benar-benar tidak melakukan tindak kejahatan melalui platform kripto.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE