Menu

Singapura Berlakukan UU AML Bagi Bisnis Kripto

Rama Anandhita

Demi mendukung pertumbuhan kripto sekaligus melindungi keamanan klien, Singapura kini menerapkan UU anti pencucian uang untuk bisnis terkait kripto.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan berlakunya Undang-Undang Jasa Pembayaran (PSA) untuk memperbarui kerangka peraturan pembayaran digital. Kerangka peraturan tersebut diharapkan dapat "memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan".

Meskipun telah disahkan oleh legislator Singapura pada Januari 2019, masih perlu waktu satu tahun untuk memberlakukan Undang-Undang baru ini. Kerangka peraturan rencananya akan berlaku bagi berbagai bisnis pembayaran digital, termasuk jasa pembayaran token digital yang mengindikasikan bahwa bisnis bursa kripto juga harus mematuhi peraturan tersebut.

Mengomentari peraturan baru ini, Loo Siew Yee, Assistant Managing Director MAS, mengatakan:

"UU Jasa Pembayaran menyediakan kerangka peraturan yang berwawasan ke depan dan fleksibel bagi industri pembayaran. Struktur regulasi yang berbasis aktivitas dan fokus pada risiko memungkinkan peraturan ini untuk diterapkan secara proporsional dan mampu untuk mengubah model bisnis."

Regulator memberikan waktu sekitar satu bulan kepada semua bisnis pembayaran digital di Singapura untuk mendaftar. Selain itu, mereka juga akan diberikan waktu lebih lanjut selama enam bulan untuk mengajukan permohonan izin. "UU Jasa Pembayaran akan memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi sembari memitigasi risiko serta menumbuhkan kepercayaan terhadap lingkup jasa pembayaran kami," tambah Yee.

 

Ciptakan Tempat Aman Bagi Bisnis Pembayaran

Singapura telah menjadi salah satu lokasi yang menguntungkan bagi bisnis kripto dan bisnis pembayaran digital lainnya. Pemerintah juga telah mendorong industri ini dengan menerbitkan peraturan yang kondusif. Bahkan, pada November lalu, regulator keuangan Singapura juga dilaporkan tengah bekerja untuk memungkinkan investor melakukan transaksi derivatif pada mata uang digital di bursa yang disetujui.

Tak hanya Singapura, Eropa juga memberlakukan UU pengamanan serupa dalam bentuk Fifth European Anti Money Laundering Directive (AMDL5) pada 10 Januari silam. Namun, dampaknya terhadap bisnis kripto telah berubah menjadi negatif. Hal tersebut tercermin dari banyaknya peralihan bursa dari benua biru tersebut ke yurisdiksi yang lebih ramah.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE