Menu

Bank Indonesia Larang Transaksi Domestik Dengan Valas

A Muttaqiena

Kantor berita Reuters kemarin (9/4) melaporkan bahwa Bank Indonesia telah meluncurkan peraturan yang melarang penggunaan valuta asing (valas) dalam transaksi domestik. Peraturan yang ditujukan untuk mengendalikan permintaan Dolar di dalam negeri itu akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2015.

Kantor berita Reuters kemarin (9/4) melaporkan bahwa Bank Indonesia telah meluncurkan peraturan yang melarang penggunaan valuta asing (valas) dalam transaksi domestik. Peraturan yang ditujukan untuk mengendalikan permintaan Dolar di dalam negeri itu akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2015.

Kesulitan Akses Seputarforex?
Buka melalui
https://bit.ly/seputarforex

Atau akses dengan cara:
PC | Smartphone

WASPADAI PENIPUAN
Mengatasnamakan Seputarforex!

Baca Selengkapnya Di Sini
×
  • Pasang Ekstensi VPN Di Browser
    • Search kata kunci "vpn" atau "proxy" di Mozilla AddOns atau Chrome Webstore.
    • Setelah menemukan salah satu vpn (contoh: browsec), klik "pasang" atau "tambahkan".
    • Aktifkan ekstensi.
Anda juga bisa mendapatkan info lebih detail di:
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex
×

Cara Utama:
Unduh Aplikasi Seputarforex di Playstore.

Cara Alternatif:
Anda juga bisa mendapatkan info lebih detail di:
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex

 

 

Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto diberitakan mengatakan bahwa permintaan valas untuk transaksi domestik mencapai setidaknya 6 milyar Dolar AS setiap bulan dan itu meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Perusahaan-perusahaan yang kerap menggunakan valas dalam transaksi domestik diantaranya berasal dari sektor tekstil, farmasi, kimia, dan migas. Dengan peraturan baru ini, Bank Indonesia berharap agar permintaan valas domestik bisa berkurang. Katanya, "Kami tidak menginginkan perekonomian yang 'terdolarisasi' sehingga kami perlu menjunjung tinggi kedaulatan Rupiah."

Sebelumnya, Indonesia telah melarang transaksi dengan alat pembayaran valas secara tunai sejak tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda 200 juta Rupiah. Peraturan baru ini akan melarang semua transaksi non-tunai di dalam negeri menggunakan valas, kecuali untuk perdagangan internasional dan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis. Pelanggar akan diancam dengan hukuman denda maksimal 1 milyar Rupiah atau pelarangan pengggunaan sistem pembayaran kliring. Dalam peraturan yang sama juga terkandung pelarangan kuotasi harga dalam valas.

Rupiah merupakan salah satu mata uang berperforma terburuk di pasar Asia tahun ini dan diperdagangkan di kisaran level terendah sejak Agustus 1998. Kurs tengah BI kemarin menunjukkan Rupiah berada pada 12,973 per Dolar AS, menguat tipis dari 13,002 di hari sebelumnya.

Depresiasi Rupiah yang tengah berlangsung saat ini terus dipantau oleh Bank Indonesia. Pada 8 April lalu, Bank Indonesia melaporkan bahwa cadangan devisa bulan Maret 2015 mengalami penurunan dari 115.5 milyar USD ke 111.6 miliar USD karena "peningkatan pengeluaran untuk pembayaran utang luar negeri Pemerintah dan dalam rangka stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental". Selain melakukan intervensi terbatas, Bank Indonesia juga telah dan akan menerapkan sejumlah peraturan baru yang diharapkan akan mampu membendung kejatuhan nilai tukar Rupiah, termasuk peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini.





KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE