Menu

BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Yang Sah

A Muttaqiena

Menanggapi maraknya isu mata uang virtual, khususnya Bitcoin, Bank Indonesia akhirnya angkat bicara. Dalam siaran pers tanggal 6 Februari 2014, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini selaras dengan Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU No. 23 Tahun 1999 dan perubahannya, termasuk UU No. 6

Menanggapi maraknya isu mata uang virtual, khususnya Bitcoin, Bank Indonesia akhirnya angkat bicara. Dalam siaran pers tanggal 6 Februari 2014, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini selaras dengan Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU No. 23 Tahun 1999 dan perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Dengan siaran pers ini, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap mata uang virtual, sekaligus juga menyatakan bahwa risiko terkait penggunaan atau kepemilikan mata uang virtual ditanggung sendiri oleh pengguna/pemiliknya.


Kesulitan Akses Seputarforex?
Buka melalui
https://bit.ly/seputarforex

Atau akses dengan cara:
PC | Smartphone

WASPADAI PENIPUAN
Mengatasnamakan Seputarforex!

Baca Selengkapnya Di Sini
×
  • Pasang Ekstensi VPN Di Browser
    • Search kata kunci "vpn" atau "proxy" di Mozilla AddOns atau Chrome Webstore.
    • Setelah menemukan salah satu vpn (contoh: browsec), klik "pasang" atau "tambahkan".
    • Aktifkan ekstensi.
Anda juga bisa mendapatkan info lebih detail di:
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex
×

Cara Utama:
Unduh Aplikasi Seputarforex di Playstore.

Cara Alternatif:
Anda juga bisa mendapatkan info lebih detail di:
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex

Posisi Netral Bank Indonesia

Bulan lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyatakan penggunaan bitcoin di Indonesia bisa jadi berlawanan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BI, namun mengakui belum ada peraturan yang secara tegas dan resmi mengatur mengenai bitcoin. Dibandingkan dengan pernyataan tersebut, posisi resmi yang diambil BI sekarang terhitung lebih netral. Secara tersirat, ini berarti bahwa masyarakat Indonesia boleh saja bertransaksi dengan bitcoin, dan bahwa itu bukan termasuk tindakan ilegal. Akan tetapi, apabila terjadi sesuatu terkait dengan transaksi menggunakan bitcoin, maka 'risiko ditanggung sendiri'.

Sikap Bank Indonesia ini relatif lebih ramah dibanding sejumlah bank sentral lain di Dunia. Bank Sentral Rusia tanggal 27 Januari lalu melarang semua aktivitas jual beli dengan menggunakan mata uang virtual, termasuk bitcoin. Demikian pula Bank Sentral Cina, walaupun mereka tidak secara langsung melarang peredaran bitcoin, tetapi pada 2 Desember 2013, telah melarang lembaga keuangan untuk menangani transaksi dengan bitcoin.

Bitcoin Masih Kurang Dikenal

Bitcoin adalah salah satu jenis mata uang virtual yang sedang marak dan ramai dibicarakan. Kontroversi seputar bitcoin terutama berpusat pada eksistensinya yang tidak diregulasi oleh pemerintah manapun, serta nilainya yang fluktuatif dan terus meningkat dibanding mata uang resmi pemerintah manapun di Dunia. BTC/USD di MtGox terakhir berada pada 719. Sedangkan dari situs bitcoin Indonesia, tercatat kurs BTC/IDR terakhir adalah 8.400.900.

Sekalipun fluktuatif, namun banyak pedagang online dengan wilayah operasi global telah menerima transaksi dengan bitcoin. Bahkan raksasa game, Zynga, berencana untuk menerima bitcoin sebagai salah satu pilihan alat pembayaran di game-gamenya. Hingga akhir tahun 2013, sudah lebih dari 20.000 merchant online dan 1000 perusahaan di dunia nyata yang menerima pembayaran dalam bentuk bitcoin. Di Indonesia sendiri, masyarakat umumnya masih awam akan mata uang virtual, walaupun sejumlah komunitas telah mulai giat menambang bitcoin.





KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE