UU Minerba - Indonesia Tidak Main-Main |
Banyak yang telah disebut-sebut menjadi korban dari larangan ekspor bijih mineral oleh pemerintah Indonesia yang berlaku mulai awal tahun ini. Ribuan pekerja tambang dirumahkan, bertumpuk-tumpuk hasil galian siap ekspor teronggok tak bisa diapa-apakan, operasional perusahaan terhenti, dan lain sebagainya. Negara-negara yang selama ini mengimpor bijih mineral di Indonesia juga tak bisa
Banyak yang telah disebut-sebut menjadi korban dari larangan ekspor bijih mineral oleh pemerintah Indonesia yang berlaku mulai awal tahun ini. Ribuan pekerja tambang dirumahkan, bertumpuk-tumpuk hasil galian siap ekspor teronggok tak bisa diapa-apakan, operasional perusahaan terhenti, dan lain sebagainya. Negara-negara yang selama ini mengimpor bijih mineral di Indonesia juga tak bisa tinggal diam. Jepang yang membutuhkan bahan baku dari Indonesia untuk produksi stainless steel bahkan dirumorkan akan menggugat Indonesia ke WTO. Namun demikian, Indonesia nampaknya mantap menerapkan undang-undang ini.
Atau akses dengan cara:
PC | Smartphone
WASPADAI PENIPUAN
Mengatasnamakan Seputarforex!
- Pasang Ekstensi VPN Di Browser
- Search kata kunci "vpn" atau "proxy" di Mozilla AddOns atau Chrome Webstore.
- Setelah menemukan salah satu vpn (contoh: browsec), klik "pasang" atau "tambahkan".
- Aktifkan ekstensi.
- Jika Anda menggunakan Mozilla Firefox, berikut ini langkah-langkahnya:
- Di bilah alamat (address bar) dari browser Mozilla Firefox, ketik "about:preferences" kemudian klik Enter.
- Setelah tampil, klik General > Network Settings > Settings.
- Kemudian, centang Enable DNS over HTTPS.
- Pada bagian "Use Provider", plih Cloudflare atau NextDNS.
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex
Cara Utama:
Unduh Aplikasi Seputarforex di Playstore.
- Aktifkan DoH dengan install aplikasi 1.1.1.1 di Playstore, atau
- Aktifkan Private DNS di pengaturan (untuk Smartphone berbasis Android Pie ke atas). Caranya bisa disimak di halaman ini.
@seputarforex
@seputarforex.fanspage
@seputarforex
UU Minerba Bukan Gertak Sambel
Penerapan UU Minerba sebagai larangan ekspor bijih mineral telah dua kali dilonggarkan sejak penerapannya pada bulan Januari 2014. Pertama adalah dengan diimplementasikannya pajak ekspor progresif pada beberapa jenis mineral konsentrat. Kemudian, pada bulan Februari, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa peraturan bisa dilonggarkan bagi perusahaan manapun yang menunjukkan komitment untuk membangun smelter di dalam negeri. Namun demikian, pada Selasa kemarin (1/4), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan di rilis pemberitaannya bahwa "Penerapan UU Minerba Bukan Gertak Sambel".
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengatakan bahwa banyak yang terkejut saat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 dilaksanakan. Negara-negara asing ragu akan komitmen Indonesia, memperkirakan ekspor akan diperpanjang, atau kewajiban mengolah sekaligus memproses tak akan terlaksana. Alih-alih, mereka terkejut ketika pada 12 Januari 2014 pemerintah menyatakan pelaksanaan Undang-Undang tersebut secara konsekuen. Demikian menurut Wamen Susilo Siswoutomo sesaat sebelum mengunjungi pabrik pemrosesan bijih besi di PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang berlokasi di pulau Sebuku, Provinsi Kalimantan Selatan.
Freeport dan Newmont
SILO adalah salahsatu perusahaan yang secara langsung terkena dampak implementasi UU Minerba. Sebelumnya, mereka memproduksi 9-10 juta ton bijih besi per tahun dan mengekspornya ke Tiongkok. Setelah penerapan UU Minerba, SILO tidak bisa menghentikan ekspor sejak bulan Januari. Namun, mereka cukup cepat bertindak dan membangun pabrik smelter. Hasilnya, mereka adalah perusahaan pertama yang menerima lisensi ekspor bijih besi lagi, dan pihak Kementrian telah menyetujui alokasi ekspor sebanyak 4 juta ton per tahun.
Selain SILO, sebenarnya ada dua perusahaan lain yang direkomendasikan untuk menerima ijin ekspor, yaitu PT Freemont Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Namun kedua produsen tembaga terbesar di Indonesia tersebut sepertinya kalah semangat. TEMPO melaporkan bahwa hingga 2 April 2014 Newmont belum mengajukan ijin untuk menjadi eksportir. Sedangkan Freemont, walaupun sudah menerima ijin, tetapi jumlah dan jenis barang yang akan diekspor belum diperjelas.
Dalam diskusi antara Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Chief Executive Freeport Indonesia Rozik B. Sutjipto tanggal 24 Februari lalu, Freport mengatakan siap untuk berkomitmen dalam pembangunan smelter di Indonesia. Namun, setelah sebulan berlalu kini, Freeport belum bersuara lagi. Sementara itu, para menteri dan pejabat bersikukuh bahwa ijin hanya akan diberikan pada perusahaan yang telah sungguh-sungguh berinvestasi dalam pembangunan smelter, bukan hanya mengatakan mereka mendukung pembangunan pengolahan mineral tersebut.