EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,329.82/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,115.99   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 2 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 2 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 2 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 2 jam lalu, #Saham AS

Blokir Kripto Resmi Diberlakukan Di Iran

Penulis

Blokir kripto kembali terjadi, kali ini oleh Bank Sentral Iran yang melarang semua bank dan lembaga keuangan di Iran untuk memiliki keterkaitan dengan pasar kripto.

Bank Sentral Iran mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang bank dan lembaga keuangan negara dari segala kegiatan terkait kripto. Alasan yang diberikan adalah karena kripto berisiko digunakan dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menanggapai hal ini, komunitas kripto lokal di Iran percaya bahwa larangan itu tidak akan mempengaruhi keputusan beberapa bursa untuk terus beroperasi secara normal.

 

bitcoin news

Larangan Mencakup Semua Mata Uang Kripto

Bank Sentral Iran (CBI) telah mengeluarkan pernyataan pada hari Senin lalu (23/April), perihal larangan penggunaan mata uang kripto termasuk Bitcoin oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Pengumuman ini datang seiring dengan terjadinya perdebatan tentang cara terbaik untuk mengatur teknologi kripto.

Menurut CBI, Komite Pencucian Uang Pemerintah sebenarnya telah mengambil keputusan pada akhir Desember lalu, tapi penerapannya baru akan dilakukan bulan ini. Semua mata uang kripto yang memiliki kapasitas untuk diubah menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta secara umum dapat diubah untuk digunakan dalam tindak kejahatan, tidak boleh bersentuhan dengan entitas keuangan Iran. Pengumuman ini mengikuti larangan serupa yang baru-baru ini diumumkan oleh Bank Sentral dari negara-negara lain.

 

Pandangan Pemerintah Masih Beragam, Bursa Kripto Tak Merasa Terancam

Pemerintah Iran sebenarnya memiliki pandangan yang beragam terhadap mata uang kripto. Pada bulan Februari, Menteri Telekomunikasi Iran, Mohammad Javad Azari Jahromi, mengungkapkan bahwa CBI dan kementeriannya sedang menyelidiki prospek untuk menjalankan penawaran koin awal (ICO) mereka bersama-sama. Menurutnya, kripto yang dihasilkan nantinya akan berfungsi sebagai model percobaan untuk sistem perbankan negara.

Di samping itu, bursa-bursa kripto Iran menyatakan bakal terus beroperasi, meski Bank Sentral sudah mengedarkan larangan. Satu-satunya bursa yang berhenti beroperasi saat larangan ini terbit adalah Coinex. Mereka menutup operasi karena benar-benar ingin beraktivitas secara legal. Namun, Coinex sedikit menyesalkan pendirian mereka, karena tidak ada tindakan yang sama dari bursa kripto lain. "Sayangnya, kami melihat bursa kripto lainnya masih bekerja normal," ungkap perwakilan Coinex.

Sebelum memberlakukan blokir kripto, pemerintah Iran juga hampir melarang aplikasi Telegram karena ICO-nya. Namun Presiden Iran menyatakan bahwa larangan pada Telegram tersebut bukan solusi yang tepat untuk mencegah penyebaran ICO di Iran.

283388
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.