EUR/USD 1.074   |   USD/JPY 156.530   |   GBP/USD 1.253   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,347.02/oz   |   Silver 27.60/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,036.08   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   USD/CHF menguat di atas level 0.9100, menjelang data PCE As, 1 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Ueda, BoJ: Kondisi keuangan yang mudah akan dipertahankan untuk saat ini, 3 jam lalu, #Forex Fundamental   |   NZD/USD tetap menguat di sekitar level 0.5950 karena meningkatnya minat risiko, 3 jam lalu, #Forex Teknikal   |   EUR/JPY melanjutkan reli di atas level 167.50 menyusul keputusan suku bunga BoJ, 3 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 9 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 9 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 9 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 9 jam lalu, #Saham AS

Bappebti Cabut Izin Usaha PT. Ong First Tradition Futures

Penulis

Izin usaha pialang berjangka PT. Ong First Tradition Futures dicabut oleh Bappebti. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut telah mengajukan pencabutan izin usaha.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau disingkat Bappepti, mencabut izin usaha PT. Ong First Tradition Futures. Pencabutan atas usaha sebagai Pialang Berjangka ini berlaku sejak 20 Desember 2016 lalu. Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/12/2016.

bappebti cabut izin usaha pt ong first tradition futures

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena sebelumnya PT. Ong First Tradition Futures mengajukan Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka miliknya. Pengajuan tersebut berdasarkan surat nomor 18/09/2016/OFTF tanggal 29 September 2016 perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Sebagai Pialang Berjangka.

Pencabutan izin usaha tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah. Perusahaan tetap wajib bertanggung jawab atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Selain itu, PT. Ong First Tradition Futures juga wajib membayar denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Ong First Tradition Futures.

 

Menggundurkan Diri Dari Keanggotaan JFX

Pada hari yang sama, Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Ong First Tradition Futures.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bappebti. Selain itu, PT Ong First Tradition Futures juga
telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bursa di JFX. Pencabutan keanggotaan ini pun tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, Bursa, Lembaga, Kliring dan pihak lainnya.

Nasabah PT. Ong First Tradition Futures diharapkan untuk mengetahui dan terinformasi mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa sekaligus Surat Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka ini.



276923
Penulis

Mulai aktif sebagai penulis sejak tahun 2014, kini menjadi jurnalis berita dan artikel di Seputarforex. Pernah menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya Fakultas Bahasa dan Seni jurusan Pendidikan bahasa Jepang. Bertugas menulis artikel berita broker, review broker serta ulasan produk.