EUR/USD 1.074   |   USD/JPY 156.530   |   GBP/USD 1.253   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,347.02/oz   |   Silver 27.67/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,036.08   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   Ueda, BoJ: Kondisi keuangan yang mudah akan dipertahankan untuk saat ini, 56 menit lalu, #Forex Fundamental   |   NZD/USD tetap menguat di sekitar level 0.5950 karena meningkatnya minat risiko, 57 menit lalu, #Forex Teknikal   |   EUR/JPY melanjutkan reli di atas level 167.50 menyusul keputusan suku bunga BoJ, 57 menit lalu, #Forex Teknikal   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 7 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 7 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 7 jam lalu, #Saham AS

Bappebti Cabut Izin Broker Jireh Trillions Berjangka

Penulis

PT Jireh Trillions Berjangka telah menerima Surat Pembekuan Izin Usaha dari Bappebti sejak tahun 2016. Berselang 2 tahun kemudian, Bappebti resmi mengeluarkan Surat Pencabutan Izinnya.

Pada tanggal 9 Juli 2018, Bappebti mengeluarkan pengumuman mengenai pencabutan izin usaha broker Jireh Trillions Berjangka. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti nomor 04 tahun 2018, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Jireh Trillions Berjangka tidak melakukan langkah perbaikan dalam kegiatannya sebagai Pialang Berjangka. Hal ini berkaitan dengan surat pembekuan kegiatan usaha yang telah dilayangkan dua tahun sebelumnya.

 

PT Jireh Trillions Berjangka

 

Izin Bappebti Sudah Dibekukan Sejak 2016

Pada 12 Oktober 2016, Bappebti telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Jireh Trillions Berjangka sebagai pialang (broker). Pada Surat Keputusan Kepala Bappebti nomor: 05/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/10/2016 tersebut, broker yang menawarkan instrumen trading berupa forex, emas, serta CFD saham dan komoditas ini; dinyatakan telah melaksanakan sistem perdagangan alternatif yang belum memperoleh persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, PT Jireh Trillions Berjangka dinilai tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan.

Jangka waktu cukup panjang yang telah diberikan oleh Bappebti, ternyata tidak mampu dimanfaatkan oleh PT Jireh Trillions Berjangka untuk memperbaiki kondisi dan mendapatkan lisensinya kembali. Oleh karena itu, Bappebti mencabut izin usahanya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuliskan pada press release tanggal 9 Juli 2018 bahwa diterbitkannya Surat Pencabutan Izin Usaha PT Jireh Trillions Berjangka tersebut tidak akan menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Meskipun BAPPEBTI mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Jireh Trillions Berjangka, tetapi broker ini masih memiliki tanggung jawab untuk pembayaran denda jika ada keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan.

 

Website Jireh Trillions Berjangka Berjangka Masih Aktif

Pada website resminya, broker Jireh Trillions Berjangka menyatakan menyediakan layanan pelanggan yang aktif selama 24 jam/5 hari, Senin hingga Jumat. Web tersebut juga masih menampilkan izin regulasi dari Bappebti, tetapi tanggal yang tercantum adalah 29 Juli 2015 (ijin yang sudah tidak berlaku). Di samping itu, ditampilkan juga surat keterangan sebagai member ICDX (Indonesia Commodity & Derivates Exchange) pada tahun 2011. Namun saat diperiksa di web resmi ICDX nama broker Jireh Trillions Berjangka sudah tidak tertulis.

Nasabah PT Jireh Trillions Berjangka diharapkan untuk mengetahui dan terinformasi mengenai pencabutan Surat Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka ini. Perhatikan bahwa terdapat pula sejumlah kasus rumit di dunia forex diawali dengan perubahan status regulasi suatu broker menjadi tak teregulasi.



284357
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.