EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,329.82/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,124.84   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 1 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 1 jam lalu, #Saham AS

Izin Usaha Millenium Penata Futures Resmi Dicabut Bappebti

Penulis

MPF merupakan broker yang memiliki banyak kantor cabang di Indonesia, tetapi sejarah legalitasnya cukup rumit.

Dilansir dari Press Release di halaman resmi Bappebti, lembaga yang memiliki kewenangan dalam meregulasi perdagangan berjangka di Indonesia tersebut telah mencabut izin usaha PT Millenium Penata Futures (MPF) per tanggal 6 Maret 2019, didasari oleh surat keputusan kepala Bappebti Nomor 03 tahun 2019.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT Millenium Penata Futures tidak melakukan langkah perbaikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha pada tanggal 12 November 2018.

MPF Bappebti

 

Millenium Penata Futures Memiliki Rekam Jejak Yang Kompleks

Polemik yang melanda MPF sebenarnya telah terendus sejak tahun 2017, ketika halaman berita Kontan menulis beredarnya kabar PT Millenium Penata Futures yang mengajukan pengunduran diri dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Saat itu, ketua Bappebti, Bachrul Chairi, mengatakan bahwa pengunduran diri MPF dari BBJ belum disetujui, karena masih ada kewajiban keuangan yang belum diselesaikan. Baru pada 12 November 2018, situs resmi Bappebti merilis pembekuan aktivitas bisnis dari PT Millenium Penata Futures karena terbukti telah melanggar regulasi terkait pendaftaran pelanggan serta pemberian margin tanpa izin.

Saat ini, situs Millenium Penata Futures masih aktif dan bisa diakses, tetapi update pengumuman terakhir dilakukan tahun 2017. Tidak hanya menyediakan layanan trading forex, situs MPF juga menampilkan berbagai promosi menggiurkan. Selain itu, broker forex yang telah mengantongi izin Bappebti sejak tahun 2002 ini, memiliki 12 kantor cabang yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Dengan diterbitkannya surat pencabutan izin ini, MPF tidak dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka. Meskipun begitu, pencabutan izin usaha terhadap PT MPF tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah.



287743
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.