Advertisement

iklan

Sebuah analisis dari penyelidik ZachXBT mengungkapkan bahwa sejak 2 Juni, sekitar $35 juta aset kripto telah dicuri dari pengguna Atomic Wallet, 7 jam lalu, #Kripto Fundamental   |   Peringatan penipuan Uniswap: Penipu menyamar sebagai eksekutif dan membuat situs web palsu, 9 jam lalu, #Kripto Fundamental   |   PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) memperoleh dividen Rp300 miliar dari anak usahanya PT Union Sampoerna Triputra, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   BUMN akan menyuntik penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp12.5 triliun untuk PT Hutama Karya (Persero) pada 2024, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   AUD/USD terus menurun setelah mencapai titik tertinggi 200-EMA dan mendekati level support 0.6560, 13 jam lalu, #Forex Teknikal
Selengkapnya

Ijin Pemerintah Untuk Usaha Trading Di Indonesia

iklan

iklan

Investasi

2016
Halo Pak Master, saya sudah lebih dari 3 tahun sebagai trader, sekarang saya berpikir untuk mendirikan suatu usaha investasi (perusahaan kecil-kecilan yang punya Badan Hukum/akta notaris) yang nantinya akan mengelola dana klien lainnya dengan profesi saya ini, jadi Pak, apakah niat saya ini akan bisa mendapatkan izin dari pemerintah agar usaha jasa trading saya dapat diterima dan diakui secara resmi oleh masyarakat lainnya, apakah sudah ada seorang trader seperti dimaksud yang telah berizin (legal) dan kalau sudah ada, Lembaga apa yang memberi izin tersebut? terima kasih atas tanggapannya ya Pak.
2016

@ Mr. Kayo:
Perusahaan jasa investasi seperti yang Anda maksud sudah banyak, termasuk perusahaan pialang berjangka (broker lokal). Ada juga yang ijinnya perusahaan multi level marketing (MLM), investasi emas, investasi pulsa, investasi produk pertanian, jasa konsultasi management dsb. Mengenai ijin atau legalitas trader yang Anda maksud setahu saya Anda harus ikut test di Bappebti untuk mendapat sertifikat (ijin) sebagai wakil pialang. Saya kurang tahu apakah untuk mendirikan perusahaan jasa investasi Anda harus mendapat ijin sebagai wakil pialang.

Mengenai perijinan perusahaan jasa investasi, selain syarat perijinan untuk mendirikan PT, jika perusahaan Anda menghimpun dana untuk dikelola (ditradingkan) maka harus mendapatkan ijin juga dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk yang MLM ijinnya dari BKPM.
Mengenai syarat ijin pendirian PT, selain akta pendirian dari notaris juga harus ada SK pengesahan Kemenkumham, surat keterangan domisili perusahaan (diberikan oleh RT atau RW), NPWP, kemudian TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diberikan oleh Departemen Perdagangan.
Semoga bisa membantu.

2016
Pak, saya cukup mengerti dengan ulasan bapak tentang izin perusahaan (usaha apapun) berbentuk Perseroan Terbatas (PT), jadi pak bagaimana kalau usaha Jasa Trading dengan menghimpun dana dari orang lain (baik teman, kerabat, dan orang lainnya) yang saya maksud itu hanya mengantongi izin dari DEPPERINDAG saja, apakah sudah cukup, karena usaha kecil-kecilan dengan target perkiraan menghimpun dana hanya maksimal 300 juta saja Pak,,,? mohon tanggapannya lagi ya Pak, Terima Kasih sebelumnya.
2016

@ Mr. Kayo:
Karena peraturannya bisa berubah-ubah, untuk lebih jelasnya bisa Anda tanyakan langsung ke Departemen Perdagangan atau mungkin ke biro jasa yang mengurus pembuatan PT karena setahu saya dari peraturan terakhir jika perusahaan Anda menghimpun dana maka harus mendapatkan ijin juga dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2016
Oke Pak Martin, terima kasih atas tanggapannya ya Pak, Sukses selalu,,,

Kategori Investasi

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Apakah tradeidr penipuan? P Mar 70 5801 2015
Investasi vtube itu apa sih pak? Alufeed Mvp 10 1166 2021
Investasi yang baik untuk modal dibawah 5 juta? Ardiansyah 9 5535 2016
Modal trading forex vs saham? Sandy 5 689 2021
Perusahaan resmi dan terpercaya untuk investasi forex? Lalu Samsul Aswadi 4 5682 2014
Bagaimana cara mendapatkan kembali dana yang tersedot? Tatang 4 5565 2015