Ijin Pemerintah Untuk Usaha Trading Di Indonesia
iklan | iklan |
Investasi
@ Mr. Kayo:
Perusahaan jasa investasi seperti yang Anda maksud sudah banyak, termasuk perusahaan pialang berjangka (broker lokal). Ada juga yang ijinnya perusahaan multi level marketing (MLM), investasi emas, investasi pulsa, investasi produk pertanian, jasa konsultasi management dsb. Mengenai ijin atau legalitas trader yang Anda maksud setahu saya Anda harus ikut test di Bappebti untuk mendapat sertifikat (ijin) sebagai wakil pialang. Saya kurang tahu apakah untuk mendirikan perusahaan jasa investasi Anda harus mendapat ijin sebagai wakil pialang.
Mengenai perijinan perusahaan jasa investasi, selain syarat perijinan untuk mendirikan PT, jika perusahaan Anda menghimpun dana untuk dikelola (ditradingkan) maka harus mendapatkan ijin juga dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk yang MLM ijinnya dari BKPM.
Mengenai syarat ijin pendirian PT, selain akta pendirian dari notaris juga harus ada SK pengesahan Kemenkumham, surat keterangan domisili perusahaan (diberikan oleh RT atau RW), NPWP, kemudian TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diberikan oleh Departemen Perdagangan.
Semoga bisa membantu.
@ Mr. Kayo:
Karena peraturannya bisa berubah-ubah, untuk lebih jelasnya bisa Anda tanyakan langsung ke Departemen Perdagangan atau mungkin ke biro jasa yang mengurus pembuatan PT karena setahu saya dari peraturan terakhir jika perusahaan Anda menghimpun dana maka harus mendapatkan ijin juga dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kategori Investasi
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Apakah tradeidr penipuan? | P Mar | 70 | 5801 | 2015 |
Investasi vtube itu apa sih pak? | Alufeed Mvp | 10 | 1166 | 2021 |
Investasi yang baik untuk modal dibawah 5 juta? | Ardiansyah | 9 | 5535 | 2016 |
Modal trading forex vs saham? | Sandy | 5 | 689 | 2021 |
Perusahaan resmi dan terpercaya untuk investasi forex? | Lalu Samsul Aswadi | 4 | 5682 | 2014 |
Bagaimana cara mendapatkan kembali dana yang tersedot? | Tatang | 4 | 5565 | 2015 |