Withhraw Dikenakan Pajak 10%
Deposit Withdrawal
Saya seorang member trading forex,,untuk widhraw saya dikenakan pajak 10% dari nominal widhraw,,apakaha aturanya seperti itu ditambah biyaya pajak ojk? mohon penjelasanya
@ Suheri:
Dari informasi yang kami dapatkan, keuntungan yang didapat dari trading forex diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Pelaporannya dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.
Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela mau melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.
Namun jika keuntungannya (sebagai penghasilan total) dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak perlu membayar pajak PPh. Untuk besaran PTKP silahkan baca di sini.
@Suheri
Broker dalam negeri ya Mas? Saya cari-cari info ternyata itu adalah Pajak Dividen. Dibayarkan 10% dari laba,bisa dibilang 10% itu kena pajak penghasilan. Padahal aturannya penghasilan 54 juta setahun baru kena pajak. Seperti itulah aturan Bappebti untuk broker lokal,jika Mas nyaman lanjutkan,jika Mas merasa 10% itu terlalu berat,banyak broker luar negeri tanpa pajak WD 100% milik trader. Pantas Bappebti sikat habis blokir website broker luar negeri ternyata broker lokal ngasih upeti hehehe
Kategori Deposit Withdrawal
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
WD Berhasil, Dana Belum Masuk Akun? | Dian | 25 | 22314 | 2016 |
Bagaimana Perlakuan Pajak Indonesia Pada WD Ke Bank Lokal? | Musliaty Mmahmud | 18 | 14632 | 2016 |
Deposit di broker gagal. Ada solusi? | Juliyulhidayatulloh | 17 | 9219 | 2019 |
Bagaimana Jika Deposit Fasapay Lupa No. Referensi? | Yusep Nur Selfa | 16 | 6645 | 2017 |
Cara Deposit Ke eToro? | Akaulani | 16 | 4503 | 2019 |
Posisi Floating Profit, Bisakah Withdraw? | Jastin | 10 | 4726 | 2016 |