EUR/USD 1.087   |   USD/JPY 155.630   |   GBP/USD 1.270   |   AUD/USD 0.669   |   Gold 2,414.41/oz   |   Silver 29.99/oz   |   Wall Street 39,869.38   |   Nasdaq 16,698.32   |   IDX 7,246.70   |   Bitcoin 66,940.80   |   Ethereum 3,122.95   |   Litecoin 83.87   |   Para buyer GBP/USD jika area support 1.2630 berhasil bertahan, 2 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/USD mode koreksi setelah kenaikan, 2 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/JPY melanjutkan kenaikan, rintangan berikutnya terlihat di area 169.40, 2 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/USD turun mendekati level 1.0850, area support lebih lanjut pada EMA-9, 2 hari, #Forex Teknikal   |   PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) telah memutuskan untuk membagikan dividen final sebesar sebesar Rp540 miliar, 2 hari, #Saham Indonesia   |   PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) menyampaikan jadwal pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp6.45 triliun dengan cum date tanggal 27 Mei 2024, 2 hari, #Saham Indonesia   |   PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) akan membagikan dividen tahun buku 2023 sebesar Rp35 per saham pada 13 Juni 2024, 2 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 stabil pada 5,320, sementara Nasdaq 100 mendatar di 18,653 pada pukul 19:36 ET (23:36 GMT). Dow Jones datar di 40,017, 2 hari, #Saham AS

Bappebti Cabut Izin Broker Jireh Trillions Berjangka

Penulis

PT Jireh Trillions Berjangka telah menerima Surat Pembekuan Izin Usaha dari Bappebti sejak tahun 2016. Berselang 2 tahun kemudian, Bappebti resmi mengeluarkan Surat Pencabutan Izinnya.

Pada tanggal 9 Juli 2018, Bappebti mengeluarkan pengumuman mengenai pencabutan izin usaha broker Jireh Trillions Berjangka. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti nomor 04 tahun 2018, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Jireh Trillions Berjangka tidak melakukan langkah perbaikan dalam kegiatannya sebagai Pialang Berjangka. Hal ini berkaitan dengan surat pembekuan kegiatan usaha yang telah dilayangkan dua tahun sebelumnya.

 

PT Jireh Trillions Berjangka

 

Izin Bappebti Sudah Dibekukan Sejak 2016

Pada 12 Oktober 2016, Bappebti telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Jireh Trillions Berjangka sebagai pialang (broker). Pada Surat Keputusan Kepala Bappebti nomor: 05/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/10/2016 tersebut, broker yang menawarkan instrumen trading berupa forex, emas, serta CFD saham dan komoditas ini; dinyatakan telah melaksanakan sistem perdagangan alternatif yang belum memperoleh persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, PT Jireh Trillions Berjangka dinilai tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan.

Jangka waktu cukup panjang yang telah diberikan oleh Bappebti, ternyata tidak mampu dimanfaatkan oleh PT Jireh Trillions Berjangka untuk memperbaiki kondisi dan mendapatkan lisensinya kembali. Oleh karena itu, Bappebti mencabut izin usahanya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuliskan pada press release tanggal 9 Juli 2018 bahwa diterbitkannya Surat Pencabutan Izin Usaha PT Jireh Trillions Berjangka tersebut tidak akan menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Meskipun BAPPEBTI mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Jireh Trillions Berjangka, tetapi broker ini masih memiliki tanggung jawab untuk pembayaran denda jika ada keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan.

 

Website Jireh Trillions Berjangka Berjangka Masih Aktif

Pada website resminya, broker Jireh Trillions Berjangka menyatakan menyediakan layanan pelanggan yang aktif selama 24 jam/5 hari, Senin hingga Jumat. Web tersebut juga masih menampilkan izin regulasi dari Bappebti, tetapi tanggal yang tercantum adalah 29 Juli 2015 (ijin yang sudah tidak berlaku). Di samping itu, ditampilkan juga surat keterangan sebagai member ICDX (Indonesia Commodity & Derivates Exchange) pada tahun 2011. Namun saat diperiksa di web resmi ICDX nama broker Jireh Trillions Berjangka sudah tidak tertulis.

Nasabah PT Jireh Trillions Berjangka diharapkan untuk mengetahui dan terinformasi mengenai pencabutan Surat Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka ini. Perhatikan bahwa terdapat pula sejumlah kasus rumit di dunia forex diawali dengan perubahan status regulasi suatu broker menjadi tak teregulasi.



284357
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.