Menu

HRUM: Pasar Tidak Kondusif, Hentikan Produksi Hingga Tahun 2017

Utari

PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan mengurangi aktivitas produksi batubara di Kalimantan Timur sampai tahun 2017 karena HRUM melihat kondisi pasar batubara saat ini masih belum kondusif. Rencananya, HRUM akan mengalihkan dana penawaran umumnya yang sebesar Rp 76.86 miliar untuk modal kerja anak usaha lain yakni di PT Mahakam Sumber Jaya.

PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan mengurangi aktivitas produksi batubara di Kalimantan Timur sampai tahun 2017 karena HRUM melihat kondisi pasar batubara saat ini masih belum kondusif. Rencananya, HRUM akan mengalihkan dana penawaran umumnya yang sebesar Rp 76.86 miliar untuk modal kerja anak usaha lain yakni di PT Mahakam Sumber Jaya. Oleh karena itu, tahun ini PT Harum Energy Tbk hanya akan mengandalkan hasil tambang di anak usahanya tersebut.

Made Setya, Sekretaris Perusahaan HRUM mengatakan, dana modal yang diberikan HRUM untuk Sumber Jaya akan digunakan untuk modal kerja dalam kegiatan produksi batubara yang akan dipertahankan di sekitar 3.5 juta ton dan pengangkutan batubara tersebut. Meski jumlah produksi itu tidak jauh berbeda dari volume produksi di tahun sebelumnya yang bisa mencapai 3.6 juta ton, tetap saja akan bisa mempengaruhi penurunan pendapatan dan profitabilitas dari HRUM.

Meskipun demikian, HRUM tetap optimis bahwa posisi modal kerja Sumber Jaya akan lebih kuat dengan adanya suntikan dana modal kerja tersebut. Sementara itu, di sepanjang tahun 2015 lalu, HRUM membukukankerugian yang cukup signifikan yakni sebesar 19.2 juta dolar AS dengan jumlah pendapatan hanya senilai 249.32 juta dolar AS padahal pada tahun 2014 perseroan ini mampu memperoleh pendapatan sebesar 477.64 juta dolar AS.

Di sisi lain, perseroan masih bisa mempertahankan neracanya yang bebas hutang karena posisi kas bisa mencapai 195. 7 juta dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan kapitalisasi pasarnya yang saat ini sebesar 177.8 juta dolar AS.


Berita Saham Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE