iklan | iklan |
Dalam siaran pers terbaru Satgas Waspada Investasi OJK, disebutkan 18 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat. Ke-18 entitas tersebut berkecimpung dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, Cryptocurrency, Investasi Uang, Investasi Saham, dan Pialang Berjangka tanpa izin. Salah satu diantaranya, PT Seraya Investama Indonesia ternyata mengklaim dinaungi oleh Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal mereka termasuk investasi ilegal, karena tidak memiliki perizinan resmi.
Peringatan Satgas Waspada Investasi OJK
Melalui edaran terbarunya, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas, yaitu:
- Agen Kuota Exclusive (www[dot]kuotaaxclusive[dot]com)
- PT Duta Network Indonesia
- KH Pulsa (khpulsa[dot]id, khpulsa[dot]com, Pulsa Center)
- PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, travelpreneur[dot]academy)
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI, Bit Emass)
- UFS Atomy
- Atomyindo[dot]com
- Ufs100[dot]com
- Powerful Network Building (PNB)
- Cavallo Coin (cavallocoin[dot]co, cavallocoin[dot]net, www[dot]cavallo-coin[dot]com)
- Voltroon (voltroon[dot]com)
- Bitwincoin (Bitwincoin[dot]com, bwex[dot]co)
- Java Coin (javacoin[dot]co)
- WX Coin (wxcoins[dot]com)
- Cryptolabs (cryptolabs[dot]biz)
- www[dot]unosystem[dot]us
- PT Pollywood Internasional Indonesia
- PT Seraya Investama Indonesia (www[dot]serayainvestama[dot]com)
Sebagian besar diantaranya bergerak di bidang Multi Level Marketing ilegal dan Cryptocurrency. Hanya satu saja yang kegiatan usahanya Pialang Berjangka ilegal, yaitu PT Seraya Investama.
Mencatut Nama Regulator
Dalam pengusutan lebih lanjut oleh tim Seputarforex.com mengenai PT Seraya Investama Indonesia, perusahaan yang mengaku bertempat di Batam ini menyediakan program investasi dengan janji imbal hasil tetap antara 15% hingga 25% per 15 hari melalui pengelolaan dana di bidang saham, reksadana, obligasi, pasar uang, logam mulia, e-commerce, dan lain sebagainya. Imbal hasil yang kelewat fantastis tersebut dinyatakan bebas risiko dan bebas floating.
PT Seraya Investama Indonesia melampirkan logo OJK dan Bursa Efek Indonesia di situsnya, serta mencantumkan sederetan SK dan izin usaha dari Bappebti sebagai pendukung klaim legalitas. Namun, setelah dilakukan crosscheck, semua SK yang disebutkan tidak eksis. Peringatan dari Satgas Waspada Investasi OJK juga menandakan bahwa perusahaan ini mencatut nama lembaga-lembaga pemerintah, tetapi sebenarnya termasuk lembaga investasi ilegal. Masyarakat sebaiknya waspada menyikapi situs-situs jadi-jadian seperti ini, agar terhindar dari kemungkinan terjadinya penipuan atau tindak kejahatan lain.
Berita Broker Pressrelease
Berita Broker Lainnya
- 6 Jun 2023, MIFX Manfaatkan Momen NFP Untuk Live Trading Marathon
- 9 Nov 2022, Webinar HFX Pekan Ini: Strategi Gabungkan Fractals dan Aligator
- 5 Jan 2022, Tampil Dengan Wajah Baru, LiteForex Rebranding Jadi LiteFinance
- 14 Jul 2021, BDSwiss Raih Penghargaan Di World Finance Awards
- 22 Jun 2021, Trademark Disalahgunakan, LiteForex Peringatkan Klien
- Berita Broker Lainnya