iklan |
iklan |
Dalam menjalankan sebuah bisnis dibutuhkan modal yang cukup besar. Para pebisnis pun melakukan segala cara untuk bisa memperoleh modal tersebut, salah satunya adalah dengan meminjam uang di Bank. Namun, apakah hanya Bank yang bisa memberikan pinjaman? Tentu saja tidak. Para pebisnis juga bisa mendapatkan modal bisnisnya melalui layanan perbankan berbasis teknologi atau Fintech.
Keduanya sama-sama memiliki fungsi memberikan pinjaman kepada nasabah. Kemudian, nasabah harus membayar cicilan bunga kredit bank atau Fintech tersebut secara berkala. Berikut adalah perbandingan bunga kredit bank dan Fintech:
1. Bunga Kredit Bank Diatur Secara Ketat oleh OJK, Sementara Fintech Diatur oleh Perusahaan Itu Sendiri
Bunga kredit perbankan diatur secara ketat oleh OJK. Sedangkan, bunga kredit Fintech bergantung pada kebijakan perusahaan Fintech itu sendiri. Ada yang menerapkan sistem bagi hasil, bunga mulai dari nol persen, 1 persen per hari, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data yang dihimpun seputarforex.com, untuk layanan perbankan, saat ini bunga kredit konsumsi KPR berada di kisaran 7.50%-14.22%, dan untuk tipe Non KPR di kisaran 7.47%-15.25%. Sementara itu, untuk bunga kredit usaha Mikro di kisaran 7.15%-21%, kredit usaha Ritel 3.95%-14.25%, dan Korporasi 3.24%-14.46% per tahun.
Untuk layanan Fintech yang sudah mengantongi ijin dari OJK, kredit bunga pinjaman berada di kisaran 4%-36% per tahun. Dikarenakan perusahaan Fintech bebas menentukan suku bunganya sendiri, ada beberapa perusahaan yang memberlakukan bunga 1% per hari, bagi hasil, berdasarkan margin harga, dan lain sebagainya.
2. Semua Kredit Perbankan Pasti Terdaftar di OJK, Sementara Fintech Tidak Semuanya
Sesuai dengan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kesehatan bank yang meliputi batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pengujian kredit, serta laporan terkait kesehatan dan kinerja bank.
Jadi apabila nasabah mengajukan kredit di layanan perbankan, mereka tidak perlu khawatir karena semua kredit bank mendapatkan pengawasan langsung dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sementara layanan kredit Fintech hanya sebagian saja yang sudah melakukan registrasi.
3. Pengajuan Kredit Fintech Dilakukan Via Online, Pengajuan Kredit Bank Harus Datang Ke Kantor Bank Terkait
Bunga kredit perbankan bisa didapatkan dengan mengirimkan aplikasi pengajuan kredit dan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan. Setelah itu akan dilakukan audit untuk menentukan apakah pengajuan kredit bisa di-approve atau tidak.
Sedangkan kredit Fintech memiliki birokrasi yang lebih mudah, yakni dengan hanya dengan mengajukan aplikasi secara online dan jika verifikasi berhasil, dana pinjaman akan diproses dalam waktu 2-3 hari.
4. Perbandingan Syarat Administrasi Pengajuan Kredit Perbankan dan Fintech
Supaya bisa mengajukan kredit perbankan atau Fintech, nasabah harus mempersiapkan sejumlah syarat administrasi. Jika nasabah ingin mengajukan kredit perbankan, maka syarat umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
- Mengisi formulir aplikasi.
- Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
- Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.
Selain syarat umum diatas, nasabah juga bisa menyediakan syarat-syarat khusus yang lebih spesifik, Untuk Pegawai atau Karyawan Swasta, syarat yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu pegawai (karpeg) serta tabungan dan asuransi pensiun (taspen) (fotokopi dan asli) untuk pegawai.
- Slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
- SK CPNS (fotokopi dan asli).
- SK PNS.
- SK kenaikan pangkat terahir (fotokopi dan asli).
- SK kenaikan gaji berkala terahir (fotokopi dan asli).
- Daftar gaji kolektif.
- Surat keterangan perincian penghasilan.
Sedangkan untuk Wirausaha, syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3-6 bulan terakhir.
- Data keuangan lain, contohnya neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, serta data pembukuan lainnya.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit Fintech, berikut adalah kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh nasabah:
- Dokumen identitas pribadi seperti fotocopy KTP, KK atau Akta Nikah.
- Dokumen domisili seperti PBB atau Sertifikat Rumah, Surat Sewa (apabila kontrak rumah).
- Dokumen pekerjaan / penghasilan seperti slip gaji, laporan Keuangan atau Salinan tabungan.
- Dokumen kepemilikan jaminan seperti BPKB (jaminan kendaraan), SHM (jaminan rumah) dan SIUP/SKU (jaminan Usaha).
Pilih Mana, Bunga Kredit Bank Atau Fintech?
Baik itu bunga kredit bank atau bunga Fintech, keduanya sama-sama dikenakan atas pinjaman yang diambil nasabah. Untuk bisa memilih pinjaman yang tepat, Anda sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika Nasabah ingin meminjam dana dengan jumlah besar dan ingin datang langsung ke layanan perbankan, silahkan pilih kredit bank. Kalau Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan lebih cepat (via online) dan praktis, serta tidak keberatan membayar suku bunga lebih tinggi, maka Fintech bisa menjadi pilihan yang tepat.