EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,335.33/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,115.99   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 3 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 3 jam lalu, #Saham AS

Bank Sentral Thailand Melarang Transaksi Kripto

Penulis

Bukan hanya investasi, larangan Bank of Thailand untuk transaksi terindikasi kripto bahkan menjangkau pemberian saran tentang investasi kripto.

Bank of Thailand (BoT) atau Bank Sentral Thailand telah mengeluarkan larangan keras terhadap semua lembaga keuangan di negara tersebut, untuk semua transaksi yang berhubungan dengan kripto. Perintah tersebut juga mencakup larangan bagi nasabah untuk membeli kripto melalui kartu kredit.

 

Bank of Thailand Larang Kripto

 

Menurut Reuters, BoT mengeluarkan surat edaran pada hari Senin (12/Februari) untuk meminta lembaga keuangan agar tidak terlibat dalam transaksi kriptografi, karena takut ada kemungkinan masalah dari perdagangan yang tidak diatur. Gubernur Bank Sentral Thailand, Wisit Santiprabob telah mendatangani surat edaran yang menguraikan 5 kegiatan kripto terlarang, yaitu:

  • Investasi atau melakukan trading kripto.
  • Pertukaran kripto.
  • Menciptakan platform untuk perdagangan kripto.
  • Memungkinkan klien menggunakan kartu kredit untuk membeli kripto.
  • Memberikan saran tentang investasi maupun trading kripto.

Terkait kartu kredit, Bank Sentral Thailand akan menerapkan sebuah kebijakan baru, yang memungkinkan penangguhan untuk setiap transaksi terindikasi kripto.

Bank Sentral Thailand telah menyatakan bahwa "kripto bukanlah alat pembayaran sah di Thailand". Publikasi tersebut juga menyampaikan informasi bahwa pihak Bank Sentral Thailand khawatir jika kripto dapat digunakan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang, dukungan terorisme, atau penghindaran pajak. Padahal, kurang dari sebulan lalu, Thailand mengumumkan ketersediaan mereka untuk tidak melarang kripto, dan sedang mengembangkan kerangka peraturan mengenai masalah tersebut.

 

Masalah Besar Bagi Bank Lain

Prasanee Auiyamaphan, Asisten Eksekutif Bangkok Bank, mengatakan dengan tegas bahwa Bank Sentral tidak memiliki kebijakan untuk menyediakan layanan pertukaran (kripto). Pernyataan tersebut menggarisbawahi keputusan Bank Sentral untuk tidak melayani penukaran kripto dengan uang tunai. Hal ini mempersulit Siam Commercial Bank yang sebelumnya telah membuka diri terhadap kripto.

Thana Thienachariya, Eksekutif Senior dan Chief Marketing Officer dari bank tersebut mengatakan bahwa anak perusahaannya, Digital Ventures Co. Ltd., telah bergabung dengan aliansi Ripple untuk menawarkan layanan pembayaran berbasis Ripple (XRP). Karena larangan terbaru ini, pihaknya akan melakukan diskusi khusus dengan Bank Sentral, agar bisa mendapat jalan keluar terbaik mengenai kerjasama yang sebelumnya terlanjur dibuat.

"Meskipun Siam Commercial Bank akan menggunakan layanan transfer di seluruh negeri melalui Ripple (XRP), mereka tidak akan memberikan layanan kripto apapun kepada pelanggan," demikian pandangan Thakorn Piyapan, tokoh perbankan dari Bank of Ayudhya di Thailand.

282385
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.