Besaran Pajak Untuk Trader Yang Wajib Diketahui
Pemula
@Carlos JS: Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– 0 sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30% Jadi untuk Rp 900 juta akan kena 30%.
Hingga saat ini untuk yang trading di broker luar negeri tidak ada (atau belum ada) ketentuan untuk melaporkan penghasilan dari transaksi tradingnya, kecuali kalau wajib pajak secara sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.
Selain itu mereka yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.
Terima kasih
@Carlos JS
Pendapatan 4,5 juta/bulan atau 45 juta setahun kena pajak penghasilan. Jika WD Bapak masih dibawah itu tidak perlu lapor pajak. Kegunaan lapor pajak supaya Kartu NPWP Bapak aktif dan bisa digunakan beli mobil mevvah,rumah mevvah,tanah berhektar-hektar. Jika pendapatan WD lebih dari 4,5 juta/bulan lebih baik tetap laporkan 4,5 juta/bulan,karena Trading Forex ini kita gak tau kapan loss beruntun atau MC modal habis. Jaga-jaga simpan modal di bank. Taat pajak bagus,tapi ingat juga trading forex tidak selalu untung,belajar simpan dana cadangan di bank.
Kategori Pemula
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Apa Hubungan Stop Out Dan Margin Call? | Fajar Hendrick B | 20 | 19499 | 2015 |
Darimana Asal Keuntungan Trader? | Jumardi | 20 | 14195 | 2016 |
Pemula ingin gabung forex? | Rozi | 20 | 5798 | 2016 |
Beda Akun Cent Dan Micro? | Rendi Supratman | 19 | 41456 | 2015 |
Bank Statement Yang Diminta Broker Itu Seperti Apa? | Mahmud | 18 | 32056 | 2015 |
Siapa Yang Membuat Harga Bergerak? | Syuhada | 18 | 16630 | 2016 |