Hukum Trading Forex
Lainnya
@Ahmad: Min, kalau atas nama MUI, trading forex itu halal atau haram?
Mubah (boleh). Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang memperbolehkan perdagangan valas berbasis transaksi spot dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
MUI Indonesia hanya melarang perdagangan valas yang berbasis kontrak forward, swap, dan options. Namun, trading forex diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara spot, yaitu pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Penafsiran masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut berbeda-beda. Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa semua trading forex pasti spekulatif (untung-untungan), sehingga tidak boleh atau haram bagi umat muslim. Namun, sebagian besar trader muslim Indonesia memandang bahwa trading forex itu boleh, asalkan trader melakukan analisis sebaik mungkin dan menghindari riba.
...terus transaksi spot kayak katanya MUI itu yang seperti apa? itu ada di forex kah?
Transaksi spot yang menggunakan harga beli dan harga jual (bid dan ask) pada saat ini (real-time). Jadi ketika Anda membeli atau menjual, harga yang digunakan untuk membeli dan menjual adalah harga saat itu juga (running price).
Hampir semua broker forex yang berada di Indonesia menawarkan trading spot forex. Jika Anda melihat kuotasi harga seperti ini pada platform trading Metatrader suatu broker, maka ketahuilah bahwa harga tersebut bisa berubah-ubah setiap detiknya (spot).
Semoga bisa dipahami, terima kasih.
Makasih min penjelasannya ya. Nanti kalau ada teman yang tanya bisa menjawab pakai jawaban ini. Makasih ilmunya.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 565 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2097 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13683 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 3010 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3651 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 628 | 2022 |