Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia kemarin (14/4) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI rate pada 7.5% dengan suku bunga Deposit Facility 5.50% dan Lending Facility pada 8.00%. Menurut BI dalam press release-nya, "Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk mencapai sasaran inflasi 4±1% pada 2015 dan 2016, serta mengarahkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat dalam kisaran 2.5-3% terhadap PDB dalam jangka menengah."
Selain keputusan mengenai suku bunga BI rate, pernyataan BI juga mencatat beberapa poin penting lain mengenai kondisi makroekonomi terkini dalam pandangan bank sentral yang dipimpin oleh Agus Martowardojo ini, diantaranya:
- Perlambatan ekonomi global masih terus berlangsung. Pemulihan ekonomi AS dinilai tidak sebagus perkiraan, sedangkan Jepang dianggap akan mengalami pemulihan secara moderat dan pertumbuhan China masih akan terus melambat.
- Harga komoditas global masih di level rendah. Harga minyak dunia dinilai naik sedikit karena konflik di Timur Tengah.
- BI menyebutkan ada risiko bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2015 dapat mengarah ke batas bawah kisaran 5.4-5.8%. Pertumbuhan kuartal 1 diperkirakan masih moderat, dan baru akan mulai menanjak di kuartal 2. Konsumsi dinilai masih cukup kuat, meski ekspor dan investasi melambat.
- Inflasi Indonesia bulan Maret 2015 masih terkendali dan mendukung pencapaian sasaran inflasi 2015.
- BI secara khusus juga memperhatikan depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang melemah 1.14% pada bulan Maret 2015. BI memandang tekanan terhadap Rupiah telah mereda, tetapi juga berjanji untuk "konsisten untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai kondisi fundamentalnya."
Disamping poin-poin tersebut, Bank Indonesia juga secara khusus menyatakan akan "mengkomunikasikan kebijakan makroprudensial yang lebih akomodatif", dengan dua jalan. Pertama, memperluas cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR dalam kebijakan GWM-LDR. Kedua, memberikan insentif berupa pelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke UMKM lebih awal.