EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 156.020   |   GBP/USD 1.253   |   AUD/USD 0.652   |   Gold 2,300.87/oz   |   Silver 26.91/oz   |   Wall Street 38,167.35   |   Nasdaq 15,605.48   |   IDX 7,117.43   |   Bitcoin 58,254.01   |   Ethereum 2,969.78   |   Litecoin 80.10   |   EUR/JPY diperdagangkan lebih tinggi di sekitar 166.00 di tengah membaiknya sentimen risiko, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CAD turun ke dekat level 1.3700 di tengah harga minyak mentah yang lebih tinggi, sentimen Risk-On, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   GBP/USD naik mendekati level 1.2550 dengan ekspektasi pergeseran momentum, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CHF tetap berada di bawah tekanan jual di bawah level 0.9150 menyusul data IHK Swiss, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) optimistis bakal membukukan marketing sales Rp9.5 triliun sepanjang tahun ini, 15 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Starbucks (NASDAQ:SBUX) anjlok 15.9% setelah jaringan kopi ini memangkas proyeksi penjualannya karena membukukan penurunan pertama dalam penjualan dalam hampir tiga tahun terakhir, 15 jam lalu, #Saham AS   |   Saham Amazon.com (NASDAQ: AMZN) naik 2.2% karena hasil kuartalan yang lebih baik dari perkiraan, 15 jam lalu, #Saham AS   |   Pendapatan trivago di Q1 2024 menunjukkan penurunan sebesar 9% YoY, 15 jam lalu, #Saham AS

Gonjang-Ganjing UU Minerba, Freeport Akan Dapat Pelonggaran

Penulis

Senin kemarin (24/2), dalam pertemuan atara Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto, dibicarakan kemungkinan pelonggaran pajak progresif ekspor konsentrat mineral bagi perusahaan-perusahaan yang membangun smelter di Indonesia. Jika dicapai kesepakatan resmi dalam beberapa bulan mendatang, maka ini menandai pelonggaran kedua atas UU Minerba sejak mulai efektif Januari lalu. Reuters menyebutkan, pelonggaran ini akan menguntungkan dua perusahaan produsen tembaga terbesar di Indonesia, Freeport dan Newmont.

Senin kemarin (24/2), dalam pertemuan atara Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto, dibicarakan kemungkinan pelonggaran pajak progresif ekspor konsentrat mineral bagi perusahaan-perusahaan yang membangun smelter di Indonesia. Jika dicapai kesepakatan resmi dalam beberapa bulan mendatang, maka ini menandai pelonggaran kedua atas UU Minerba sejak mulai efektif Januari lalu. Reuters menyebutkan, pelonggaran ini akan menguntungkan dua perusahaan produsen tembaga terbesar di Indonesia, Freeport dan Newmont.

pertemuan direktur freeport dan menperin

Ada Apa Dengan UU Minerba?

Awal Januari, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). UU tersebut mengatur tentang perizinan di industri pertambangan. Implikasi Undang-undang tersebut yang paling menggemparkan adalah pelarangan ekspor bijih mineral yang diberlakukan dengan tujuan utama untuk memaksa perusahaan tambang untuk mengadakan pengolahan mineral di dalam negeri. Di detik-detik terakhir, telah dilakukan beberapa pengecualian dengan pengenaan pajak bea keluar progresif bagi beberapa jenis mineral yang diekspor oleh perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Akan tetapi, ia tetap mendapatkan perlawanan dari industri pertambangan Indonesia.

tambang emas dan tembaga di sumbawa
Undang-undang tersebut telah menimbulkan berbagai pro-kontra jauh sebelum pemberlakuannya. Pangkal masalahnya, dampak akan sangat besar terhadap industri pertambangan, perekonomian Indonesia secara makro, maupun harga komoditas mineral di pasar internasional. Terutama karena Indonesia adalah salah satu produsen bijih nikel, timah, batu bara, dan tembaga terbesar di Dunia.

Penentangan UU Minerba datang dari perusahaan pertambangan besar maupun pertambangan kecil. Kekhawatiran terutama datang dari banyaknya tambang kecil yang akan gulung tikar dan pemecatan pekerja tambang besar-besaran. Perusahaan-perusahaan yang telah memproduksi dan sedang dalam proses pengiriman juga komplain karena mengakibatkan mereka tak bisa mengirim barang yang telanjur diproduksi. Di sisi lain, infrastruktur untuk membangun pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia dinilai masih minim oleh para pengamat, sehingga kecil kemungkinan pembangunannya akan selesai dalam waktu dekat. Selain itu, karena porsi ekspor mineral sangat besar dalam neraca perdagangan, maka banyak pihak mengestimasikan kemerosotan produksi dan ekspor tambang Indonesia paska pemberlakukan UU Minerba.

Undang-Undang Yang Jadi Bumerang

Sekarang, hampir dua bulan setelah pemberlakuan UU tersebut, berbagai masalah dan kontradiksi muncul. Kompas (19/2) melaporkan bahwa puluhan ribu karyawan sudah dipecat; Asosiasi Pertambangan Mineral (Apemindo) menyebutkan pemecatan 55.000 karyawan, sedangkan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) mencatat sekitar 40.000 karyawan dari 51 perusahaan tambang bauksit yang menyebar di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sebagian besar yang dipecat adalah warga lokal, yang berarti akan mempengaruhi perekonomian setempat. Sudah ada banyak kekhwatiran akan perkembangan ekonomi wilayah Indonesia Timur, dan nampaknya UU ini akan menimbulkan keprihatinan baru. Demo menentang UU Minerba pun meluas.
demo pekerja tambangFreeport dan Newmont yang memproduksi 97% tembaga Indonesia telah menghentikan ekspor karena enggan membayar pajak yang dianggap terlalu tinggi. Ditambah lagi, operator smelter (alat pengolah mineral mentah menjadi logam) yang sudah ada di Indonesia saat ini memiliki kapasitas pemrosesan yang sangat terbatas dan tidak mungkin menerima semua yang mineral mentah menumpuk di Indonesia. Jika ini terus berlanjut, bisa dipastikan akan banyak pekerja tambang dari kedua perusahaan ini yang dirumahkan. Oleh karena itu, keduanya melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar.

Akhirnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian kemarin, ditegaskan kembali bahwa pelonggaran pajak akan diberikan pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk membangun smelter di dalam negeri. Freeport dan Newmont memiliki waktu hingga tanggal 7 Maret untuk menandatangani kesepakatan dengan tiga perusahaan yang sedang membangun smelter di Indonesia, PT Indosmelt, PT Nusantara Smelting dan PT Aneka Tambang (Antam).

Sementara itu, sejumlah pihak terkait telah mengajukan uji materi UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Apemindo, PT Harapan Utama Andalan, PT Pelayaran Eka Ivanajasa, Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri, PT Lanang Bersatu, PT Tanjung Air Berani, PT Labai Teknik Metal, PT Pundu Bhakti Khatulistiwa, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Patriot Cinta Nusantara. Mereka menilai, pemaknaan pemerintah atas beberapa pasal dalam UU sebagai pelarangan atas ekspor bijih mineral bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai demikian.

Penulis

Alumnus Fakultas Ekonomi, mengenal dunia trading sejak tahun 2011. Seorang News-junkie yang menyukai analisa fundamental untuk trading forex dan investasi saham. Kini menulis topik seputar Currency, Stocks, Commodity, dan Personal Finance dalam bentuk berita maupun artikel sembari trading di sela jam kerja.