Sebuah laporan yang muncul baru baru ini menunjukan bahwa platform pembayaran Bitcoin di Indonesia yakni Toko Bitcoin dan Bitbayer harus berhenti beroperasi sebagai dampak dari keputusan Bank Indonesia yang tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah.
Meski ada larangan dari Bank Sentral Indonesia terkait pembayaran menggunakan Bitcoin, namun aktivitas Exchanges/ bursa kripto Indonesia tetap berjalan normal atau dengan kata lain tidak terkena dampak dari keputusan Bank Indonesia tersebut.
Payment Bitcoin Indonesia Tutup Awal November
Keputusan Bank Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah di Indonesia mendorong Bitbayer menghentikan semua layanan terhitung mulai pada tanggal 1 November mendatang. Bitbayer yang merupakan platform versi Indonesia dari Bitpay meminta kepada seluruh pelanggan untuk menarik seluruh dana hingga akhir Oktober.
Hal serupa juga terjadi pada Toko Bitcoin yang akan menutup layanan pembayaran via Bitcoin di seluruh wilayah Indonesia. Padahal sebelum adanya larangan dari Bank Indonesia tersebut, Toko Bitcoin menyediakan layanan beli pulsa prayabar dan tagihan listrik menggunakan Bitcoin.
Tidak hanya Bitcoin yang dilarang sebagai alat pembayaran sah di Indonesia oleh BI, terdapat beberapa alat pembayaran online yang ikut dicekal salah satunya Paytren dan lainnya.
Apa Tanggapan CEO Bitcoin Indonesia?
Oscar Darmawan selaku CEO PT Bitcoin Indonesia mengaku belum mendapat permintaan langsung dari Bank Indonesia untuk menutup kedua platform pembayaran Bitcoin tersebut. Namun Oscar juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghentikan layanan pembayaran dan akan mematuhi segala peraturan Regulator setempat dan beliau juga mengadakan pertemuan rutin dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian kepatuhan PT Bitcoin Indonesia.
Pada pukul 11:57 WIB, kurs Bitcoin berada di level 5,605 USD (77.5 Juta IDR) atau melemah 5.38 persen periode harian setelah pada sesi sebelumnya sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa seharga 83 jutaan IDR.