EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,335.33/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,115.99   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 3 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 3 jam lalu, #Saham AS

Komisi Sekuritas AS Nyatakan ETF Bitcoin Tak Bisa Diluncurkan

Penulis

Penilaian portofolio investasi kripto, termasuk ETF Bitcoin, akan sulit dilakukan karena volatilitas pasar dan sifat protokol Blockchain.

SEC (Securities and Exchange Commission), Komisi Urusan Sekuritas Dan Bursa Amerika Serikat, merilis sebuah surat resmi akhir pekan lalu (18/Januari), yang ditujukan untuk dua grup perdagangan Wall Street yang tertarik untuk membuka ETF dan Reksadana berbasis Bitcoin (BTC). Surat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang ingin menawarkan produk investasi berbasis Bitcoin belum dapat memenuhi syarat dan peraturan SEC.

SEC Amerika Serikat

 

Terhalang UU Tahun 1940

Dalia Blass, Direktur Manajemen Investasi SEC menjelaskan, "Pihak kami menghargai bahwa pendukung Bitcoin dan produk terkait telah mengidentifikasi berbagai manfaat potensial yang bisa diberikan. Kami juga menyadari bahwa berbagai kritik terhadap kripto telah menimbulkan berbagai kekhawatiran mengenai anonimitas, transparansi informasi, perdagangan, penilaian dan hal lain yang terkait dengan sifat dasar aset."

"Mengingat pertimbangan ini, dana terkait Bitcoin dan kripto serta produk terkait belum memenuhi persyaratan undang-undang tahun 1940."

Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 adalah sumber peraturan untuk semua Reksadana, Dana Tertutup, Dana Lindung Nilai, Dana Ekuitas Swasta dan Dana Perusahaan Induk di Amerika Serikat.

 

Risiko Penipuan Dan Manipulasi Pasar

Dalam surat pernyataan yang dirilis SEC, terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh kedua grup perdagangan Wall Street yang tak disebutkan namanya itu. Blass bahkan juga menuliskan bahwa penilaian portofolio kripto akan sangat sulit dilakukan karena volatilitas pasar dan sifat protokol Blockchain.

SEC menilai likuiditas sebagai masalah potensial, karena menurut Undang-undang 1940 dana harus dapat dilikuidasi kepemilikan pada setiap akhir sesi perdagangan. Risiko penipuan dan manipulasi pasar sehubungan dengan Initial Coin Offering (ICO) juga diulang dalam surat pernyataan ini.

Oleh karena itu, SEC telah meminta dua proposal ETF terkait Bitcoin dari dua kelompok perdagangan Wall Street tersebut untuk ditarik, dengan alasan kekhawatiran yang sama mengenai likuiditas dan valuasi pasar yang dinilai "berbahaya" bagi konsumen. SEC juga menjelaskan bahwa tidak tepat bagi para sponsor dana untuk melakukan pendaftaran dana investasi ke dalam kripto maupun produk terkait. Pihak SEC menyarankan kepada para pendaftar ETF Bitcoin agar mempertimbangkan kembali risiko yang mungkin terjadi, bukan hanya untuk perusahaan saja, namun juga resiko bagi konsumen.

282078
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.