Setelah China membatasi operasi pertukaran lokal pada kuartal ketiga tahun 2017 lalu, industri kripto justru bergerak ke luar negeri (Hong Kong, Singapura, Tokyo dll). Beberapa situs bahkan menawarkan dukungan bahasa China sehingga masyarakat China masih dapat melakukan perdagangan kripto dengan platform non-domestik. Namun kini, rencananya Great Firewall of China akan diaktifkan untuk mencegah semua akses masyarakat China ke situs yang berhubungan dengan Bitcoin maupun pasar kripto lainnya.
Software yang digunakan pemerintah China nantinya dapat sepenuhnya mencegah orang untuk dapat mencapai situs (web) pertukaran kripto asing (contoh: Coinbase, Bithumb dll). Kecuali apabila mereka memiliki kemampuan teknis untuk melewati sistem keamanan tersebut.
Hal ini menjadi berita buruk bagi pasar kripto global, apalagi penolakan demi penolakan sudah marak terjadi di berbagai negara besar. Baru-baru ini, Bank of America dan Lloyds Bank (Inggris) telah memblokir akses ke kartu kredit yang digunakan untuk transaksi Bitcoin dan kripto lainnya. Karena, seluruh pihak otoritas keuangan negara dunia ingin meminimalisir kerugian yang dapat dialami oleh masyarakatnya.
Pihak berwenang China juga tidak ingin masyarakatnya mengalami krisis keuangan hanya karena kegilaan spekulasinya. Blokir akses internet ke bursa kripto di luar negeri bakal diterapkan, sekaligus akan memberhentikan partisipasi China di lingkup pasar kripto. Keputusan ini diambil setelah regulator mengalami kebuntuan. Semua usaha mereka sebelumnya demi menghentikan investor lokal dari mengambil bagian dalam perdagangan Bitcoin dan Initial Coin Offering (ICO), telah gagal.
Juru bicara People’s Bank of China (PBOC) mengatakan kepada Financial News, "Untuk mencegah risiko keuangan, China akan meningkatkan langkah-langkah untuk memblokir seluruh platform yang berhubungan dengan perdagangan mata uang kripto ataupun ICO. Pelaku ICO dan perdagangan kripto tidak sepenuhnya menarik diri dari China setelah larangan resmi dikeluarkan. Mereka bahkan beralih ke platform luar negeri untuk terus berpartisipasi dalam transaksi mata uang kripto. Transaksi luar negeri, penghindaran aturan, penerbitan ICO ilegal, penipuan, bahkan hingga skema Ponzi (piramida) memunculkan risiko baru yang harus segera kami hilangkan."