iklan |
iklan |
Banyak orang mengklaim bisnis forex itu haram. Tak luput dari banyaknya orang yang menyatakan demikian, fatwa dari ulama Malaysia baru-baru ini juga mengundang pro kontra karena menyebutkan bahwa hukum trading forex haram bagi umat Islam. Bagaimana duduk perkaranya? Dan bagaimana pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum trading forex? Kita bahas ulasannya di bawah ini.
Fatwa Trading Forex Haram
Menurut laporan surat kabar The Star, ulama Malaysia telah mengeluarkan fatwa melarang individu Muslim dari perdagangan valuta asing. Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang perdagangan valas atau trading forex individual untuk kaum muslim Malaysia, karena trading forex dinilai melanggar ajaran Islam dan menciptakan kebingungan di kalangan umat muslim. Menurut mereka, perdagangan valas melalui money changer atau antar bank masih diperbolehkan, tetapi perdagangan valas individual dinilai mengandung spekulasi dan ketidakpastian.
"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin. Lanjutnya, "Oleh karena itu, Dewan Fatwa Nasional telah memutuskan haram bagi Muslim untuk terlibat dalam trading seperti itu."
Terlepas dari fatwa trading forex haram tersebut, aktivitas trading forex merupakan salah satu investasi legal secara hukum di Malaysia. Perdagangan forex melalui pialang (broker) berijin lokal diperbolehkan oleh pemerintah setempat, meskipun transaksi melalui pialang mancanegara dapat dianggap sebagai investasi ilegal. Selaras dengan aturan hukum ini, banyak umat muslim Malaysia tetap berkecimpung dalam bisnis trading forex dengan memanfaatkan akun syariah yang bebas swap (swap-free).
Simak juga: Di Mana Bisa Trading Tanpa Swap?
Bagaimana Fatwa MUI Tentang Trading Forex?
Lain ladang, lain belalang. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) memperbolehkan perdagangan valas berbasis transaksi spot dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
MUI Indonesia hanya melarang perdagangan valas yang berbasis kontrak forward, swap, dan options. Namun, trading forex diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara spot, yaitu pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Penafsiran masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut berbeda-beda. Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa semua trading forex pasti spekulatif (untung-untungan), sehingga tidak boleh atau haram bagi umat muslim. Namun, sebagian besar trader muslim Indonesia memandang bahwa trading forex itu boleh, asalkan trader melakukan analisis sebaik mungkin dan menghindari riba.
Simpulan
Unsur ketidakpastian merupakan sebuah keniscayaan dalam usaha dan bisnis apapun, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan trading forex. Trading forex hanya akan menjadi suatu aktivitas yang terlarang ketika trader asal open posisi berdasarkan firasat atau wangsit saja. Jadi, trader muslim perlu melakukan analisis pasar dan merencanakan trading forex secara komprehensif.
Selain itu, ada satu lagi yang perlu dieliminasi agar trading forex benar-benar sesuai syariah, yakni unsur riba. Dalam trading forex konvensional, riba bisa hadir dalam bentuk bunga swap (rollover). Oleh karenanya, trader beragama Islam sering mencari akun trading bebas swap (swap-free) agar tidak bersinggungan dengan riba.
Setujukah Anda mengenai ulasan di atas? Sampaikan pendapat Anda pada kotak post di bawah ini.