Gosip mengenai redenominasi Rupiah telah beredar selama sekitar tiga tahunan. Kebijakan tersebut awalnya dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun 2014 ini. Namun, ketika waktunya tiba, dikabarkan bahwa pelaksanaan redenominasi Rupiah ditunda. Bahkan kemudian beredar kabar kalau redenominasi Rupiah batal dilakukan tahun 2014. Benarkah kabar itu? Kalau memang begitu, lalu kapan redenominasi Rupiah akan dilaksanakan?
Jadwal Redenominasi Rupiah Yang Ditunda
Menunggu Pengesahan RUU Redenominasi Rupiah Di DPR
RUU Redenominasi Rupiah saat ini masih dalam agenda pembahasan Undang-Undang di DPR, dan belum ada gelagat akan disahkan dalam waktu dekat ini. Bahkan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Redenominasi, Ecky Awal Mucharam, sempat dilansir media mengatakan bahwa waktu pembahasan redenominasi Rupiah dipastikan molor.
Dalam kondisi ekonomi global yang sekarang, perekonomian Indonesia dianggap kurang mantap untuk menghadapi pelaksanaan pemotongan nol dari mata uang Rupiah. Dalam pembahasan Redenominasi Rupiah sebelumnya, telah dipaparkan bahwa Redenominasi Rupiah membutuhkan stabilitas ekonomi yang mantap. Salah satu indikatornya adalah nilai tukar yang stabil, tidak seperti nilai tukar Rupiah saat ini yang fluktuatif tak menentu.
Menunggu Nilai Tukar Rupiah Stabil
Kementrian Keuangan pertengahan April lalu menyebutkan bahwa nilai tukar menjadi pertimbangan untuk memutuskan kelanjutan redenominasi Rupiah. Dikutip oleh website Kemenkeu, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan takkan memaksakan wacana redenominasi, karena Rupiah masih sangat volatile. Hal ini menjadikan tingginya risiko bila redenominasi dilaksanakan sesuai jadwal (masa transisi seharusnya dimulai tahun 2014). Salah satu risiko tersebut adalah potensi peningkatan inflasi.
Inflasi Indonesia terakhir (bulan April 2014) tercatat sebesar 7,25% yoy. Inflasi 7,25% tersebut merupakan inflasi terendah dalam 10 bulan terakhir, tetapi masih tergolong tinggi. Lalu, seberapa besar inflasi baru bisa dianggap rendah? satu pertimbangan adalah inflasi Indonesia awal tahun 2013 yang sekitar empat koma sekian. Inflasi 4-5% umumnya dianggap sebagai level moderat. Di bawah itu, inflasi biasanya dianggap rendah. Dengan demikian, inflasi di atas tujuh persen jelas masih terlalu riskan, apalagi untuk melaksanakan kebijakan serumit redenominasi Rupiah.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan masa transisi Redenominasi Rupiah sudah jelas ditunda hingga Indonesia mencapai stabilitas ekonomi dan politik yang lebih mantap. Kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan saat nilai tukar Rupiah dalam kondisi baik. Malah, kemungkinan besar Redenominasi Rupiah dioper ke pemerintahan yang akan datang.