EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,329.82/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,120.77   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 45 menit lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 46 menit lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 47 menit lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 54 menit lalu, #Saham AS

Indonesia Resmi Larang Pembayaran Menggunakan Bitcoin

Penulis

Termasuk dalam larangan menggunakan Bitcoin dari Bank Indonesia ini adalah aktivitas perusahaan teknologi keuangan (Fintech) di bidang sistem pembayaran.

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang pembayaran melalui Bitcoin pada hari Kamis (7/Desember), termasuk melarang aktivitas perusahaan teknologi keuangan (Fintech) yang terlibat dalam sistem pembayaran menggunakan Bitcoin. Selain itu, pihak Bank Indonesia saat ini tengah mengkaji apakah akan mengatur (regulasi) aktivitas jual beli mata uang Kripto di Exchanger.

Indonesia Resmi Larang Pembayaran

"Operator Teknologi Finansial telah dilarang dalam penggunaan mata uang Kripto untuk transaksi pembayaran", ucap Sugeng, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah pernyataan di depan wartawan pada hari Kamis.

Sebenarnya peraturan Bank Indonesia terkait larangan pembayaran melalui mata uang Kripto sudah ditanda-tangani sejak bulan lalu, hanya saja baru dipublikasikan pada hari Kamis pekan ini. Regulasi baru dari BI tersebut mewajibkan seluruh perusahaan Fintech yang terlibat dalam proses pembayaran, seperti e-wallet, untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Tujuannya guna memastikan mereka menaati peraturan terkait larangan transaksi mengunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Pihak Bank Indonesia mengaku bahwa peraturan tersebut berguna untuk meningkatkan tata kelola mata uang kripto oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian.

Perlu diketahui, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan Bitcoin bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia, dan memperingatkan potensi mata uang kripto yang dapat digunakan untuk money laundry maupun pendanaan teroris.

"Sejauh ini, perdagangan (Exchange) mata uang kripto belum memiliki regulasi di Indonesia dan masih dalam kajian Bank Sentral", ucap Rosalia Suci, salah satu petinggi Bank Indonesia.

Pada saat berita ini diturunkan, Kurs Bitcoin melambung tinggi dengan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa baru di harga 246 juta IDR berdasarkan data dari Bitcoin.co.id selaku Exchanger kripto terbesar di Indonesia.

281367
Penulis

Pandawa punya minat besar terhadap dunia kepenulisan dan sejak tahun 2010 aktif mengikuti perkembangan ekonomi dunia. Penulis juga seorang Trader Forex yang berpengalaman lebih dari 5 tahun dan hingga kini terus belajar untuk menjadi lebih baik.